Semua berita

Edukasi

Apa Itu Indikasi Geografis dan Mengapa Penting bagi Kopi?

IG melindungi nama asal, menjaga mutu, dan memberi nilai tambah bagi petani. Kami rangkum dasar hukumnya dan daftar kopi Indonesia yang sudah terdaftar.

Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang, karena faktor lingkungan geografis—alam, manusia, atau kombinasinya—memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Di Indonesia, IG diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan didaftarkan di DJKI.

Bagi kopi, IG berarti nama seperti “Gayo”, “Kintamani”, atau “Toraja” hanya boleh dipakai untuk kopi yang benar-benar berasal dari wilayah tersebut dan memenuhi buku persyaratan yang disusun masyarakat perlindungan IG (MPIG).

Kopi Arabika Kintamani Bali menjadi IG pertama Indonesia pada 2008, disusul Gayo, Bajawa, Java Preanger, Toraja, Ijen Raung, Lampung, Lintong, Koerintji, Temanggung, Semendo, dan banyak lagi. Daftar lengkapnya dapat ditelusuri di laman DJKI.

Barisan Kopi Indonesia memakai status IG sebagai titik awal pemetaan Single Origin—karena IG menyediakan batas wilayah, deskripsi karakter, dan kelembagaan petani yang sudah terverifikasi.

Punya koreksi atau tambahan sumber? Kabari kami.